Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor34
Tahun2023
TentangBESARAN BAGIAN PREMI UNTUK PENDANAAN PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Juni 2023
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum