Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1986 Tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Menjabat Jabatan Fungsional Widya Iswara dan Penyuluhan Pertanian
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2010 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan, dan Penyuluh Kehutanan