Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1986 Tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Menjabat Jabatan Fungsional Widya Iswara dan Penyuluhan Pertanian

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor63
Tahun1986
TentangBATAS USIA PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENJABAT JABATAN FUNGSIONAL WIDYA ISWARA DAN PENYULUHAN PERTANIAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6474
Jumlah diDownload190
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
  • Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2010 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan, dan Penyuluh Kehutanan
Dasar Hukum