Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor75
Tahun1995
TentangPENGGUNAAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3704
Jumlah diDownload187
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum