Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupatenkota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor1
Tahun2016
TentangPERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTAR WAKTU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATENKOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LAPANGAN DAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LUAR NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 April 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7015
Jumlah diDownload98
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan607
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 April 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
  • Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Dasar Hukum