Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidangbidang Usaha Tertentu Danatau di Daerah Tertentu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Nomor8
Tahun2015
TentangTATA CARA PERMOHONAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANGBIDANG USAHA TERTENTU DANATAU DI DAERAH TERTENTU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Mei 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7282
Jumlah diDownload91
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan681
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Mei 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum