Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir yang Dapat Diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Serta Pedoman dan Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Tahun Pengundangan | 2019 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1692 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 31 Desember 2019 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir yang Dapat Diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Serta Pedoman dan Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Dasar Hukum
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir yang Dapat Diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Serta Pedoman dan Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 Tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 Tahun 2018 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan