Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Pedoman Manajemen Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor13
Tahun2008
TentangPEDOMAN MANAJEMEN LOGISTIK DAN PERALATAN PENANGGULANGAN BENCANA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Desember 2008
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 04 Tahun 2018 Tentang Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7269
Jumlah diDownload548
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1411
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 September 2014
Pejabat PengundanganAMIR SYAMSUDIN
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum