Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Monumen Kawasan Perbatasan Negara
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN |
Nomor | 8 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Monumen Kawasan Perbatasan Negara |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 29 Agustus 2017 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 7753 |
Jumlah diDownload | 99 |
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1204 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 31 Agustus 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan
- Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan