Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga Pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Samarinda

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor3
Tahun2018
TentangHarga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Samarinda
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Februari 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2330
Jumlah diDownload98
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan273
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Februari 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum