Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Prabumulih
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI |
Nomor | 4 |
Tahun | 2015 |
Tentang | HARGA JUAL GAS BUMI MELALUI PIPA UNTUK KONSUMEN RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL PADA JARINGAN PIPA DISTRIBUSI KOTA PRABUMULIH |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 18 Maret 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Prabumulih |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 5232 |
Jumlah diDownload | 1 |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 510 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 06 April 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Prabumulih