Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga Pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Musi Banyuasin

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor5
Tahun2018
TentangHarga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga Pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Musi Banyuasin
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Februari 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3184
Jumlah diDownload96
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan275
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Februari 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum