Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | KOMISI PEMILIHAN UMUM |
Nomor | 10 |
Tahun | 2013 |
Tentang | PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DI LUAR NEGERI UNTUK PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 11 Maret 2013 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 7768 |
Jumlah diDownload | 96 |
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 408 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 11 Maret 2013 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum