Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor17
Tahun2013
TentangPEDOMAN PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Agustus 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8246
Jumlah diDownload148
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1062
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Agustus 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum