Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor18
Tahun2013
TentangJADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF DAN FASILITATIF NON KEPEGAWAIAN DAN NON KEUANGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 September 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10123
Jumlah diDownload90
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1185
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Oktober 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum