Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemiliahn Umum Nomor 08 Tahun 2013 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daearah Sebagaiamana Telah Diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2013

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor22
Tahun2013
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIAHN UMUM NOMOR 08 TAHUN 2013 TENTANG PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAEARAH SEBAGAIAMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 14 TAHUN 2013
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Desember 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6022
Jumlah diDownload92
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1581
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum