Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Pedoman Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor24
Tahun2013
TentangPEDOMAN AUDIT LAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Desember 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8381
Jumlah diDownload100
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1583
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Diubah Oleh :
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Pedoman Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dasar Hukum