Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | KOMISI PEMILIHAN UMUM |
Nomor | 8 |
Tahun | 2013 |
Tentang | PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 09 Maret 2013 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 904 |
Jumlah diDownload | 100 |
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 406 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 11 Maret 2013 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah