Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Sanksi Daftar Hitam dalam Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH |
Nomor | 17 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 08 Juni 2018 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/jasa Pemerintah |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 4094 |
Jumlah diDownload | 206 |
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 770 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 08 Juni 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
- Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah