Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaPUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Nomor7
Tahun2017
TentangPenerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Februari 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3141
Jumlah diDownload241
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1685
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 November 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum