Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PUSAT STATISTIK
Nomor95
Tahun2015
TentangKLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Oktober 2015
Pejabat yang Menetapkan
Status
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3549
Jumlah diDownload250
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1635
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Oktober 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum