Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pentunjuk Teknis Pelaksanaan Pelayanaan Terpadu Satu Pintu Bidang Agraria Tata Ruang dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor15
Tahun2014
TentangPENTUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PELAYANAAN TERPADU SATU PINTU BIDANG AGRARIA TATA RUANG DAN PERTANAHAN DALAM KEGIATAN PENANAMAN MODAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Desember 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat770
Jumlah diDownload5896
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan2004
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Desember 2014
Pejabat Pengundangan