Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor04
Tahun2015
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERHITUNGAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Januari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat3138
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan76
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Januari 2015
Pejabat Pengundangan