Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2010 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Tahun Pengundangan | 2010 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 49 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 29 Januari 2010 |
Pejabat Pengundangan |