Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2010 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor05
Tahun2010
TentangPENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Januari 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8880
Jumlah diDownload97
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan49
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Januari 2010
Pejabat Pengundangan