Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 81 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 20 Januari 2015 |
Pejabat Pengundangan |