Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor10
Tahun2009
TentangJADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Mei 2009
Pejabat yang Menetapkan
Status
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2324
Jumlah diDownload84
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan116
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Mei 2009
Pejabat Pengundangan