Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor10
Tahun2020
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 45 TAHUN 2017 TENTANG PEMANFAATAN GAS BUMI UNTUK PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 April 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8963
Jumlah diDownload277
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan339
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 April 2020
Pejabat Pengundangan