Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Asesor Ketenagalistrikan Bidang Industri Peralatan Tenaga Listrik Sub Bidang Perancangan, Sub Bidang Manufaktur, Sub Bidang Perawatan dan Perbaikan Mesin Produksi,dan Sub Bidang Pengendalian dan Jaminan Mutu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor11
Tahun2010
TentangPENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI ASESOR KETENAGALISTRIKAN BIDANG INDUSTRI PERALATAN TENAGA LISTRIK SUB BIDANG PERANCANGAN, SUB BIDANG MANUFAKTUR, SUB BIDANG PERAWATAN DAN PERBAIKAN MESIN PRODUKSI,DAN SUB BIDANG PENGENDALIAN DAN JAMINAN MUTU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Juli 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1680
Jumlah diDownload97
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan324
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Juli 2010
Pejabat Pengundangan