Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penetapan Kawasan Rawan Bencana

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor11
Tahun2016
TentangPENETAPAN KAWASAN RAWAN BENCANA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 April 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8455
Jumlah diDownload186
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan591
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 April 2016
Pejabat Pengundangan