Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Penggunaan Produk dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor11
Tahun2024
TentangPENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Juli 2024
Pejabat yang MenetapkanARIFIN TASRIF
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat59
Jumlah diDownload99
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan443
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Juli 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA