Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
Tahun Pengundangan | 2009 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 189 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 14 Juli 2009 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 Tahun 2007 Tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama Dilingkungan Instansi Pemerintah, Perlu Meetapkan Indikator Kinerja Utama Dilingkungan Departemen Esdm dalam Suatu Permen.
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 Tahun 2007 Tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama Dilingkungan Instansi Pemerintah, Perlu Meetapkan Indikator Kinerja Utama Dilingkungan Departemen Esdm dalam Suatu Permen.
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
- Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Ri
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 Tahun 2007 Tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama Dilingkungan Instansi Pemerintah, Perlu Meetapkan Indikator Kinerja Utama Dilingkungan Departemen Esdm dalam Suatu Permen.