Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor12
Tahun2022
TentangPERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 41 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENETAPAN DAN PENANGGULANGAN KRISIS ENERGI DAN/ATAU DARURAT ENERGI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Oktober 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10555
Jumlah diDownload297
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan1061
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Oktober 2022
Pejabat Pengundangan