Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Pemerintahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2011

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor14
Tahun2011
TentangPEMERINTAHAN DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2011
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 September 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2275
Jumlah diDownload89
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan565
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 September 2011
Pejabat Pengundangan