Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Penghematan Penggunaan Air Tanah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor15
Tahun2012
TentangPENGHEMATAN PENGGUNAAN AIR TANAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Mei 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5215
Jumlah diDownload220
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan558
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Mei 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum