Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 15 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PENGELOLAAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI YANG AKAN BERAKHIR KONTRAK KERJA SAMANYA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 08 Mei 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 6444 |
Jumlah diDownload |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 714 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 11 Mei 2015 |
Pejabat Pengundangan |