Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor15
Tahun2015
TentangPENGELOLAAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI YANG AKAN BERAKHIR KONTRAK KERJA SAMANYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Mei 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat6444
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan714
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Mei 2015
Pejabat Pengundangan