Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mengenai Pemutus Sirkit Arus Sisa Tanpa Proteksi Arus Lebih Terpadu untuk Pemakaian Rumah Tangga dan Sejenisnya (rccb) Sebagai Standar Wajib
Tahun Pengundangan | 2009 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 249 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 11 Agustus 2009 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 Tentang Ketenagalistrikan
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik
- Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 Tentang Standarisasi Nasional
- Keputusan Presiden Nomor 187 Tahun 2004 Tentang Pembentukan dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Bersatu
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Pembubuhan Tanda Sni dan Tanda Keselamatan
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007 Tahun 2007 Tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional