Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Kriteria dan/atau Persyaratan dalam Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang–bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu Pada Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor16
Tahun2015
TentangKRITERIA DAN/ATAU PERSYARATAN DALAM PEMANFAATAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG–BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU PADA SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Mei 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat1108
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan728
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Mei 2015
Pejabat Pengundangan