Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mengenai Luminer Sebagai Standar Wajib
Tahun Pengundangan | 2009 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 250 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 11 Agustus 2009 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 Tentang Ketenagalistrikan
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik
- Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 Tentang Standarisasi Nasional
- Keputusan Presiden Nomor 187 Tahun 2004 Tentang Pembentukan dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Bersatu
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Pembubuhan Tanda Sni dan Tanda Keselamatan
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007 Tahun 2007 Tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional