Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor17
Tahun2020
TentangPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER
DAYA MINERAL NOMOR 25 TAHUN 2018 TENTANG PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 November 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5927
Jumlah diDownload238
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan1343
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 November 2020
Pejabat Pengundangan