Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengelolaan Gas Suar Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 17 |
Tahun | 2021 |
Tentang | PELAKSANAAN PENGELOLAAN GAS SUAR PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 01 Juli 2021 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Pembakaran Gas Suar Bakar (flaring) Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 9602 |
Jumlah diDownload | 177 |
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 790 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 09 Juli 2021 |
Pejabat Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Pembakaran Gas Suar Bakar (flaring) Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral