Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Pelayanan Jasa Bidang Pendidikan dan Pelatihan di Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor18
Tahun2007
TentangPELAYANAN JASA BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat9333
Jumlah diDownload