Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Perubahan Penanaman Modal dalam Rangka Pelaksanaan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 18 |
Tahun | 2009 |
Tentang | TATA CARA PERUBAHAN PENANAMAN MODAL DALAM RANGKA PELAKSANAAN KONTRAK KARYA DAN PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 19 Agustus 2009 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 3457 |
Jumlah diDownload | 304 |
Tahun Pengundangan | 2009 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 262 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 19 Agustus 2009 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 Tentang Tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 11 Tahun 1969 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (lembaran Negara Tahun 1967 No 22, Tambahan Lembaran Negara No. 2831)
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 Tentang Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing
- Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 Tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
- Keputusan Presiden Nomor 187 Tahun 2004 Tentang Pembentukan dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Bersatu
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral