Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Pada Saluran Udara Tegangan Tinggi Saluarn Udara Tegangan Ekstra Tinggi dan Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah untuk Penyaluran Tenga Listrik
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 18 |
Tahun | 2015 |
Tentang | RUANG BEBAS DAN JARAK BEBAS MINIMUM PADA SALURAN UDARA TEGANGAN TINGGI SALUARN UDARA TEGANGAN EKSTRA TINGGI DAN SALURAN UDARA TEGANGAN TINGGI ARUS SEARAH UNTUK PENYALURAN TENGA LISTRIK |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 26 Juni 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 7428 |
Jumlah diDownload | 509 |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 951 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 26 Juni 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik