Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 22 Tahun 2015 Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Termasuk Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa dan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional
Tahun Pengundangan | 2020 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1344 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 23 November 2020 |
Pejabat Pengundangan |