Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 22 Tahun 2015 Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Termasuk Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa dan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor18
Tahun2020
TentangPENCABUTAN PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TERMASUK BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN
BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI
MELALUI PIPA DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 November 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5419
Jumlah diDownload124
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan1344
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 November 2020
Pejabat Pengundangan