Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2052/k/40/mem/2011 Tentang Standarisasi Kompetensi Tenaga Listrik Ketenagalistrikan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor19
Tahun2011
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 2052/K/40/MEM/2011 TENTANG STANDARISASI KOMPETENSI TENAGA LISTRIK KETENAGALISTRIKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Desember 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6412
Jumlah diDownload92
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan921
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Desember 2011
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum