Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mengenai Perlengkapan-kendali Lampu Sebagai Standar Wajib

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor19
Tahun2012
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 15 TAHUN 2009 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA MENGENAI PERLENGKAPAN-KENDALI LAMPU SEBAGAI STANDAR WAJIB
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Juni 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6869
Jumlah diDownload108
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan656
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Juni 2012
Pejabat Pengundangan