Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Tahun Pengundangan | 2020 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1629 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 28 Desember 2020 |
Pejabat Pengundangan |