Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2014
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 67 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 17 Januari 2014 |
Pejabat Pengundangan |