Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1273 K30mem2002 Tentang Komisi Akreditasi Kompetensi Ketenagalistrikan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor20
Tahun2010
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 1273 K30MEM2002 TENTANG KOMISI AKREDITASI KOMPETENSI KETENAGALISTRIKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat6545
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan922
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan