Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor20
Tahun2014
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 32 TAHUN 2008 TENTANG PENYEDIAAN, PEMANFAATAN, DAN TATA NIAGA BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUEL) SEBAGAI BAHAN BAKAR LAIN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Juli 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5351
Jumlah diDownload106
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan913
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Juli 2014
Pejabat Pengundangan