Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mengenai Luminer Sebagai Standar Wajib

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor21
Tahun2012
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 17 TAHUN 2009 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA MENGENAI LUMINER SEBAGAI STANDAR WAJIB
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Juni 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2195
Jumlah diDownload155
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan658
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Juni 2012
Pejabat Pengundangan